Pabrik Arak di Desa Kutorejo Mojokerto Digerebek Polisi
Wartawan: Soffan
Minggu, 11 Februari 2018 01:38 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak ilegal milik Masroni Saiful Amin (35) warga Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/2) digerebek anggota Satuan Sabhara dan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya menyampaikan bahwa keberhasilan penggerebekan kali ini berkat informasi dari masyarakat yang kebetulan sering mengetahui pelaku mengirim miras buatannya kepada pembeli langganannya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Dari keterangan tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo yang disewa oleh pelaku.
Awalnya petugas sempat terkecoh, sebab di halaman depan rumah tersebut pelaku sengaja membuat kandang kambing agar bisa mengelabuhi petugas.
Tidak mau kembali dengan hasil tangan kosong, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini sasaran difokuskan di bagian dalam rumah.
Simak berita selengkapnya ...