Terkait Penutupan Peternakan Babi di Tembalang, Polres Blitar Libatkan Saksi Ahli
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 08 Februari 2018 16:17 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus peternakan babi tak berizin di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi kembali bergulir. Kali ini Polres Blitar memanggil saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, pemanggilan ini dilakukan terkait izin yang dimiliki peternakan babi milik AV warga Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Setelah memanggil pemilik peternakan dan warga di sekitar peternakan babi saksi ahli dari instansi terkait juga kita mintai keterangan," ungkap Rifaldhy, Kamis (8/2).
Menurutnya, keterangan saksi ahli dari DLH dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara pertenakan babi milik AV sebelum kasus dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. Selain memanggil saksi ahli dari DLH dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Peternakan.
"Keterangan dari saksi ahli ini kami gunakan unyuk melengkapi berkas perkara kasus peternakan babi tanpa izin," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...