Kota Madiun Optimalkan DBHCHT
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 06 Februari 2018 22:45 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tahun 2018 ini Pemerintah Kota Madiun mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 20.023.170.928. Dana ini harus benar-benar dioptimalkan. Nilai DBHCHT tahun ini ini didapat dari pagu anggaran DBHCHT 2018 yang berdasarkan Pergub No. 89 Tahun 2017 sebesar Rp 13.119.146.000 dan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dari tahun 2017 sebesar Rp 6.904.024.928.
Hal ini disampaikan Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto saat membuka Evaluasi dan Optimalisasi DBHCHT di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (6/2). Menurutnya, evaluasi dan optimalisasi ini ditujukan agar senantiasa lebih cermat dan teliti dalam mengelola anggaran yang ada.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Harapan Maidi di Pelantikan Kadin Kota Madiun Periode 2024-2029
DPRD Kota Madiun Bertekad Rampungkan Perubahan Perda Sebelum Akhir Jabatan
Cegah Penularan DBD, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Masyarakat Lakukan PSN
“Ketika sudah ada anggaran atau dana, kemudian menurut aturan itu diperbolehkan maka saya ingin seluruh potensi yang ada itu dituntaskan maupun dimaksimalkan,” kata Wali Kota.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan terbaru, yakni PMK No. 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengamanahkan, dari dana pagu DBHCHT yang diterima tiap daerah, paling sedikit 50 persen dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan sisanya dipergunakan untuk rancangan program atau kegiatan yang dicantumkan dalam RPJMD. Besaran penganggaran DBHCHT ditetapkan dalam APBD.
Simak berita selengkapnya ...