Panwaslu Pasuruan Tak Soalkan Ajakan Pilih Kotak Kosong
Wartawan: Andy Fachrudin
Senin, 05 Februari 2018 21:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Pasuruan tak menyoal terhadap aktivitas ajakan untuk memilih kotak kosong. Kampanye yang lumrah disebut bumbung kosong itu dinilai tidak melanggar ketentuan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Ahmari mengungkapkan, dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak tercantum larangan maupun sanksi pada pegiat kampanye bumbung kosong. Digambarkan, pegiat tersebut justru tetap mengajak kepada warga/pemilih untuk hadir dan menggunakan haknya untuk memilih.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Pasuruan Setuju Ning Mila Maju Pilkada 2024
Kiai Lim Restui Istrinya Dipinang Sebagai N1 atau N2 pada Pilkada Pasuruan 2024 Mendatang
KPU Pasuruan Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 300 Juta
Hasil Quick Count, Pasangan Adjib Raih 77,8 Persen
“Kampanye bumbung kosong tak masalah. Hanya saja, mereka mengajak untuk memilih lain,” ujar Achmari, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (5/2) di RM Kebon Pring Kraton Pasuruan.
Namun hal berbeda terjadi bila ajakan atau anjuran kepada pemilih dilakukan untuk tidak melakukan pencoblosan ke TPS pada pemilihan, 27 Juni 2018 nanti. Maka ditegaskan oleh Ahcmari, ajakan yang biasa diucap sebagai golput (golongan putih) itu baru dinilai melanggar aturan yang ada, bahkan diancam pidana kalau memang nanti terjadi.
Simak berita selengkapnya ...