Trotoar di Banyuwangi Beralihfungsi, Mulai Tempat Jualan sampai Tempat Parkir
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 29 Januari 2018 06:21 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Banyak trotoar atau pendestrian di Kota Kabupaten Banyuwangi yang dialihfungsikan. Mulai dari jadi tempat untuk berjualan, sampai jadi tempat untuk parkir.
Padahal, sebenarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Hal itu tertuang dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang (UU) LLAJ yang mengatur bahwa trotoar hanya diperuntukan untuk lalu lintas pejalan kaki.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
Selain itu, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dalam hal ini trotoar. Apapun alasannya, menyelewengkan fungsi trotoar bisa dikenakan hukuman pidana 1 tahun atau denda Rp 24.000.000 (empat juta rupiah).
Di antaranya alih fungsi itu ada di Jalan Kolonel Sugiono, kawasan Tukangkayu Banyuwangi. Di tempat ini, fungsi trotoar berubah jadi tempat usaha dan tempat parker sebuah cafe. Dari infomasi warga sekitar, cafe Jaran Goyang ini milik Supriyadi KS, ketua Nasdem Banyuwangi.
Pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah pelanggaran, pelanggaran fungsi trotoar jadi parkiran mobil tempat usaha pribadi. Selain itu, pengerusakan fasilitas umum seperti fisik trotoar dalam hal ini keramik, dan tidak dikembalikan seperti semula. Cafe Jaran Goyang merasa memiliki fasilitas umum trotoar secara pribadi dan menghilangkan patok (batas) rel milik PJKA.
Simak berita selengkapnya ...