Simpan Sabu 42,61 Gram, IRT Warga Letjen Sutoyo Malang Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 26 Januari 2018 15:56 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kedapatan menyimpan sabu seberat 42,61 gram, seorang ibu rumah tangga warga Jl Letjen Sutoyo Kota Malang itu harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia adalah Eli binti Sumono (47) atau LEJ yang tertangkap jajaran Reskoba Polres Malang Kota. Selain Eli, turut ditangkap ADM (44) warga Sukun Malang saat melakukan transaksi sabu seberat 0,5 gram di Jl.Letjen Sutoyo, seminggu lalu.
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, Eli mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih diburu Reskoba Polres Malang Kota. Sabu tersebut dibelinya senilai Rp 1 juta per gramnya, lalu dijual lagi senilai Rp 1,6 juta. "Sehingga dirinya memiliki keuntungan Rp 600 ribu per gramnya," kata Asfuri, sewaktu rilis di Mapolres Malang Kota, Jumat (26/1).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat menambahkan bahwa selama ini Eli sudah empat kali melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat. "Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di bulan Januari 2018 dari total keseluruhan 18 kasus yang sudah kita ungkap di bulan Januari 2018," imbuhnya saat mendampingi Kapolres.
Simak berita selengkapnya ...