Selama Januari, Satpol PP Kota Malang Ungkap 40 Perkara Tipiring
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 25 Januari 2018 14:25 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Operasi penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus digencarkan oleh Satpol PP Kota Malang. Terbukti, selama bulan Januari 2018 sudah 40 perkara masuk ke ranah tindak pidana ringan yang disidangkan Rabu (24/01) kemarin, di kantor Satpol PP setempat.
Dari 40 perkara tersebut, Bambang Irawan selaku Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang merincikan, berupa berupa pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan cabul, kemudian pelangaran Perda nomer 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan, terakhir Perda nomer 11 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Sedangkan denda yang diberlakukan secara variatif mulai Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Simak berita selengkapnya ...