Dua Bulan Lagi Habis, DPRD Gresik Minta Bupati segera Siapkan Pengganti Dirut PDAM
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 24 Januari 2018 11:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik mengingatkan kepada Bupati Sambari bahwa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muhammad akan habis bulan Maret 2018 mendatang. Bupati yang memiliki hak prerogatif tidak bisa mengangkat Muhammad S.E lagi menjadi Dirut, sebab yang bersangkutan sudah dua kali menjabat, yakni mulai 2010-2014 dan 2014-2018.
"Itu amanat peraturan perundangan seperti yang termaktub dalam Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM," ujar Ketua Komisi II Sholihudin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/1/2018).
BACA JUGA:
PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata
Sejak Rabu Air PDAM Gresik tak Mengalir, Sejumlah Wilayah Terdampak
Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Wakil Bupati Gresik Berharap Air PDAM Ngucur di Desa Kembangan
Perumda Giri Tirta Gresik Tak Izinkan Sambungan Baru di Perumahan dengan Swakelola
"Karena itu, Komisi II yang membidangi PDAM meminta kepada Badan Pengawas PDAM segera mengusulkan kepada Bupati untuk pengangkatan Dirut baru sebagai pengganti Muhammad," katanya.
Adapun kriteria Dirut PDAM atau direksi seperti yang termaktub dalam pasal 3 Permendagri No 2 2007, yakni batas usia paling tinggi 50 tahun apabila berasal dari luar PDAM, dan paling tinggi 55 tahun apabila pejabat yang diangkat berasal dari lingkup PDAM. Sedangkan saat jabatan Direksi berakhir, usia yang bersangkutan paling tinggi adalah 60 tahun.
Simak berita selengkapnya ...