Ombudsman Beri Penghargaan Layanan Ijin TKA Kemnakertrans
Minggu, 17 Agustus 2014 19:18 WIB
JAKARTA(BangsaOnline)Unit Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berhasil meraih
penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
RI.
"Penghargaan dari Ombudsman ini memperkuat komitmen pembenahan pelayanan
publik sekaligus menambah motivasi dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan
masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan
transparan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
dalam kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-69 di kantor Kemnakertrans,
Jakarta (Minggu, 17/8).
Penghargaan dicapai TKA Kemenakertrans berkat terpenuhinya standar kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.
Layanan Perizinan Penggunaan TKA mendapat penghargaan ombudsman dengan meraih
tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 855. Penilaian ini didasarkan atas hasil
kajian dan penilaian langsung yang dilakukan Ombudsman dengan menggunakan
metode observasi tanpa pemberintahuan dan mengikuti standar kode etik ombudsman
Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah memberikan perhatian khusus dan terus
melakukan upaya-upaya pembenahan untuk mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik bagi masyarakat.
"Prestasi yang dicapai unit perizinan TKA ini mencerminkan terpenuhinnya
aspek-aspek standar pelayanan publik yang berkualitas yang ditetapkan oleh
Ombudsman. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan aspek
pelayanan bagi masyarakat," demikian Muhaimin.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Rmol.com