Polres Bojonegoro Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging
Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 23 Januari 2018 20:14 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Selain pelaku pembalakan liar, polisi juga mengamankan seorang sopir truk yang juga mengangkut belasan batang pohon jati.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat menjelaskan pelaku pencurian di hutan Desa Ngunut berinisial YS (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Pelaku diamankan petugas saat sedang memotong pohon jati di tengah hutan pada Kamis siang (18/1)," ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (23/1/18).
Dia memaparkan kronologis penangkapan pelaku. Bermula dari laporan masyarakat sekitar yang melihat pelaku masuk ke hutan dengan membawa sejumlah alat pemotong kayu, di antaranya senso, kapak, dan parang.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di dalam hutan jati milik KPH Bojonegoro tersebut. Dan ternyata benar bahwa pelaku sedang melakukan penebangan kayu jati, polisipun langsung melakukan penangkapan.
"Langsung dilakukan interogasi di lokasi, dan ternyata sebagian kayu jati yang sudah ditebang disimpan di rumahnya di Desa Cancung," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...