Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kepuhanyar Buron
Wartawan: Soffan
Selasa, 23 Januari 2018 12:13 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2018 lalu, hingga kini keberadaan Agung Priyanto Kades Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto masih belum diketahui (buron).
Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejasaan Negeri Mojokerto Fatkur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka sejak tanggal 11 Januari 2018 lalu. Penetapan itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang ada atas dugaan korupsi Dana Desa Rp 691 juta dengan modus membuat laporan proyek fiktiv dan penggelembungan anggaran (Mark Up).
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP
KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto
“Hasil audit menyatakan, dari kegiatan nonfisik ada kerugian negara Rp 289 juta dan dari kegiatan fisik kerugian negara mencapai Rp 402 juta, jadi totalnya Rp 691 juta,” jelas Kasi Pidsus.
Atas perbuatan tersangka tersebut timbul kerugian Negara dan terbukti melanggar undang-undang tindak pidana kurupsi Pasal 2 dan 3 UU RI No.20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Dalam kasus ini, keterlibatan pihak lain juga tentunya sangat terbuka, tidak mungkin dalam pencairan dana tersebut dilakukan oleh tersangka sendiri,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...