Jual Rokok Ilegal, Warga Pucangtelu Ditahan Kejari Lamongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Rokok Ilegal, Warga Pucangtelu Ditahan Kejari Lamongan

Wartawan: Nurqomar Hadi
Minggu, 21 Januari 2018 15:23 WIB

Petugas sedang mengecek BB rokok ilegal di ruang Pidsus Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Lamongan ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Dia diduga menjual rokok yang tidak terdapat pita cukainya. "Setelah diperiksa, langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Hery Purwanto, Minggu (21/1).

Dikatakan Hery, penanganan kasus tersebut bermula dari pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak petugas Bea dan Cukai Gresik yang menemukan ribuan rokok ilegal di rumah tersangka.

Sesuai berkas perkara yang diterima tim JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, tersangka diamankan bersama BB oleh petugas BC 21 November lalu saat menjual rokok ilegal.

Saat petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pucangtelu, ditemukan rokok merek Surya Pintar dan Gudang Bayam yang tidak ada pita cukai di bungkusnya. Jumlahnya sebanyak 2.664 batang.

Selain rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan sepeda motor beat Nopol S-4738-LX, Hp dan SIM. Hasil penyidikan, rokok ilegal tersebut dijual di Kecamatan Kalitengah, Karanggeneng dan Kecamatan Dukun Gresik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video