Jual Rokok Ilegal, Warga Pucangtelu Ditahan Kejari Lamongan
Wartawan: Nurqomar Hadi
Minggu, 21 Januari 2018 15:23 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Lamongan ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Dia diduga menjual rokok yang tidak terdapat pita cukainya. "Setelah diperiksa, langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Hery Purwanto, Minggu (21/1).
Dikatakan Hery, penanganan kasus tersebut bermula dari pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak petugas Bea dan Cukai Gresik yang menemukan ribuan rokok ilegal di rumah tersangka.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Sesuai berkas perkara yang diterima tim JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, tersangka diamankan bersama BB oleh petugas BC 21 November lalu saat menjual rokok ilegal.
Saat petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pucangtelu, ditemukan rokok merek Surya Pintar dan Gudang Bayam yang tidak ada pita cukai di bungkusnya. Jumlahnya sebanyak 2.664 batang.
Selain rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan sepeda motor beat Nopol S-4738-LX, Hp dan SIM. Hasil penyidikan, rokok ilegal tersebut dijual di Kecamatan Kalitengah, Karanggeneng dan Kecamatan Dukun Gresik.
Simak berita selengkapnya ...