Pakai Aplikasi HP, Pejudi Dadu di Sidorejo Ngawi Digerebek Polsek Kendal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 17 Januari 2018 00:03 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Teknologi ternyata juga dapat disalahgunakan jika tidak bijak dalam memanfaatkannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Murdanibin (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi yang telah melakukan perjudian dadu dengan memakai aplikasi di Hp.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Manden, Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal sering dilakukan judi dadu. Dari informasi itu, jajaran Polsek Kendal melakukan pengintaian. Ternyata ada sebuah rumah kosong yang sering dipakai untuk berjudi.
BACA JUGA:
Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi
Konferensi Pers Akhir Tahun, Masih ada 34 Kasus yang Belum Terungkap di Ngawi
Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kendal lalu menyanggong (menunggu) komplotan penjudi itu pada Senin (15/1) di sekitar rumah kosong tersebut.
Ternyata beberapa orang telah berkumpul di dalam rumah tersebut dan melakukan judi dadu. Saat korps baju coklat menggerebek, mereka langsung berlarian memencar. Sang bandar Murdanibin sempat melarikan diri dan sembunyi.
Simak berita selengkapnya ...