Mahasiswi Pembuang Bayi di Kota Malang Terancam 7 Tahun Penjara
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 14 Januari 2018 18:23 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Peristiwa pembuangan bayi perempuan yang dilakukan UYR (23), seorang mahasiswi PTN di Kota Malang menjadi perhatian serius banyak kalangan. Kasus itu kini dikawal LSM Women's Crisis Centre (WCC) serta Pemkot Malang.
Akibat perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha HP mengatakan bahwa UYR akan terancam hukuman penjara tujuh tahun dengan sangkaan pasal 341 KUHP.
BACA JUGA:
Ditemukan Bayi Perempuan di Dalam Boks Shopee Food
Pemulung di Malang Temukan Orok Bayi di Sekitar Bendungan Sengguruh
Dinsos Jatim Siap Rawat Temuan Bayi di Lowokwaru Kota Malang
Mahasiswi UB yang Buang Bayinya Divonis 8 Bulan, JPU Ajukan Banding
"Kejadiannya sendiri berlangsung pada Kamis (11/1) lalu di seputaran Sungai DAM kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pukul 11.00 siang. Bayi perempuan diperkirakan usia beberapa hari pasca lahir ditemukan oleh Dulasim (64) seorang petugas kebersihan lingkungan irigasi," kata Ambuka aktivis WCC.
Simak berita selengkapnya ...