Sidang Pengeroyokan Pendekar PSHT oleh Oknum Bonek, JPU Hadirkan 5 Saksi
Wartawan: Anatasia
Kamis, 11 Januari 2018 23:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pengeroyokan dua pendekar perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dengan dua terdakwa M Ja'far dan M Tiyok kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Irene Ulfa pada sidang tersebut, yakni Muhammad Daud, Gagar Samporno, Ismail Malik, Fransiscus Save Rius Sare, Andi Peci.
BACA JUGA:
Hasil Liga 1, Persebaya Vs Persis: Bajol Ijo Kembali Puasa Kemenangan, Ditahan Imbang 1-1
Persebaya Vs Persija: Bajol Ijo hanya Sanggup Tahan Imbang Macan di Kandang
Jelang Laga Persik vs Persebaya, Polisi Pulangkan Puluhan Bonek
Tak Ingin Denda Rp25 Juta Terulang, Persebaya Minta Bonek Tak Datang ke GBK
Kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, para saksi menceritakan bagaimana kronologis peristiwa nahas itu terjadi.
Simak berita selengkapnya ...