Sidang Pengeroyokan Pendekar PSHT oleh Oknum Bonek, JPU Hadirkan 5 Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pengeroyokan Pendekar PSHT oleh Oknum Bonek, JPU Hadirkan 5 Saksi

Wartawan: Anatasia
Kamis, 11 Januari 2018 23:55 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pengeroyokan dua pendekar perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dengan dua terdakwa M Ja'far dan M Tiyok kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Irene Ulfa pada sidang tersebut, yakni Muhammad Daud, Gagar Samporno, Ismail Malik, Fransiscus Save Rius Sare, Andi Peci.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, para saksi menceritakan bagaimana kronologis peristiwa nahas itu terjadi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Bonek

Berita Terkait

Bangsaonline Video