Hanya Butuh Sehari, Tersangka Pemerkosaan di Purwodadi Diamankan Polisi
Wartawan: Andy Fachrudin
Kamis, 11 Januari 2018 00:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama bagi jajaran anggota Polsek Purwodadi untuk menangkap terduga pelaku pemerkosaan dengan korban R (19), warga Desa Pucang sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pemerkosaan adalah Ahmad Mujtaba (23) warga Mendong, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kab. Pasuruan. Ia ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek Purwodadi.
BACA JUGA:
Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Cabuli Anak Tirinya Belasan Kali, Sopir Bus di Pasuruan Diringkus Polisi
Aktivis Cinta Damai dan Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan Laporkan Oknum LPA Ke Polres Pasuruan
Dicekoki Miras dan Pil Koplo, Gadis SMP di Pasuruan Digauli di Vila, Baru Kenal 3 Bulan di Medsos
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Drs Hardi, pemerkosaan itu berawal saat korban meminta tolong kepada tersangka agar diantar pulang dari warung kopi (warkop) Barongan sebelah Bambu Kuning, Purwosari.
Namun dalam perjalanan, korban berhenti untuk buang air kecil sesampainya di jalan paving di Dusun Gunting, Desa Sentuh, Kecamatan Purwodadi. Usai kencing, bukannya melanjutkan perjalanan, pelaku malah membekap korban dengan tangan dari belakang dan menciumi korban serta memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku kemudian langsung menyetubuhi korban di atas jalan paving di TKP," jelas AKP Hardi.
Simak berita selengkapnya ...