Ribuan Wajib KTP di Pacitan Belum Perekaman, KPU Pastikan Tetap Bisa Mencoblos di Pilgub Jatim
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 10 Januari 2018 23:15 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu warga wajib KTP di Pacitan masih enggan melakukan proses perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Hingga penghujung Tahun 2017 lalu, dari keseluruhan wajib KTP yang belum perekaman, hanya terkurangi sekitar 1.100-an orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat HM. Fathony mengungkapkan, dari 582.275 jumlah penduduk, ada sekitar 460-an ribu warga wajib KTP. Yaitu, mereka yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
"Dari jumlah tersebut masih ada sekitar 21 ribuan wajib KTP belum melaksanakan proses perekaman. Sampai Desember lalu, baru sekitar 1.100-'an warga yang telah melakukan perekaman," katanya, Rabu (10/1).
Fathony mengungkapkan jika tiap hari sejatinya selalu ada perekaman baru. Pada awal hari masuk kerja usai libur Natal dan tahun baru lalu ada 38 warga wajib KTP yang melakukan perekaman, dan 53 warga melakukan perubahan-perubahan atas adminduknya.
Simak berita selengkapnya ...