Pemerintah Desa Boleh Anggarkan Dana Tanggap Darurat
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 08 Januari 2018 13:40 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sanyoto menegaskan bahwa pemerintah desa diperbolehkan mengalokasikan anggaran dalam APBDesa guna keperluan tanggap darurat. Sebab, hal tersebut diamanatkan dalam Permendesa No. 19/2007.
"Jadi tidak ada masalah bagi desa menganggarkan dana darurat bencana tersebut," tegas dia, Senin (8/1).
BACA JUGA:
ADD Tak Cukup untuk Menggaji Perangkat, Desa di Pacitan Terapkan PP 11/19 Tahun Depan
Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa
ADD Tak Bisa Naik, Pemkab Pacitan Bakal Mengkaji Ulang
Dampak Reformulasi DD, Sejumlah Desa di Pacitan Mengalami Penurunan APBDes
Namun begitu, kebijakan penganggaran tersebut tak boleh bertentangan dengan batas kewenangannya serta harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).
Simak berita selengkapnya ...