Pemerintah Desa Boleh Anggarkan Dana Tanggap Darurat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Desa Boleh Anggarkan Dana Tanggap Darurat

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 08 Januari 2018 13:40 WIB

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sanyoto menegaskan bahwa pemerintah desa diperbolehkan mengalokasikan anggaran dalam APBDesa guna keperluan tanggap darurat. Sebab, hal tersebut diamanatkan dalam Permendesa No. 19/2007.

"Jadi tidak ada masalah bagi desa menganggarkan dana darurat bencana tersebut," tegas dia, Senin (8/1).

Namun begitu, kebijakan penganggaran tersebut tak boleh bertentangan dengan batas kewenangannya serta harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).‎

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dana desa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video