Ratusan Desa di Tujuh Kecamatan di Pacitan Tak Mengajukan Program Pendaftaran Tanah
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi S
Senin, 08 Januari 2018 12:17 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Pacitan dipastikan tidak akan melaksanakan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2018. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Arif Kurniawan, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan, Senin (8/1).
Menurut Wawan, begitu pejabat di BPN Pacitan itu karib disapa, ketujuh kecamatan itu tidak mengajukan permohonan kuota PTSL. "Kami (BPN) sudah seringkali mengomunikasikan dengan kecamatan, namun banyak desa yang memang tidak mengambil program yang dicanangkan Presiden Jokowi tersebut karena berbagai alasan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Simak berita selengkapnya ...