Polsek Waru Bekuk Pengedar Alprazolam, Pil Koplo Jenis Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Waru Bekuk Pengedar Alprazolam, Pil Koplo Jenis Baru

Wartawan: Catur Andy
Jumat, 05 Januari 2018 14:50 WIB

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Waru.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Samsul Arifin (34), warga RT 02 RW 01 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru dibekuk anggota Satreskrim Polsek Waru karena kedapatan mengedarkan pil koplo yang mengandung psikotropika jenis baru, Jumat (5/1).

Samsul diamankan di kosnya usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana pelaku mengedarkan pil penenang itu ke teman-temannya yang bekerja di pabrik.

Kapolsek Waru Kompol H. M Fathoni mengatakan bahwa pil tersebut dilarang diedarkan secara umum tanpa resep dokter. Namun pelaku menjual atau mengedarkan ke teman-temannya. "Ini pelanggaran. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 60 Ayat (1) hutuf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika," katanya.

Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan menyimpan dan akan mengedarkan sebanyak 150 butir pil Alprazolam. "Pil itu didapatkan pelaku dari temannya yang kini buron dan dikejar anggota," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video