Penjual Kopi Nyambi Kurir Sabu Dicokok
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 04 Januari 2018 21:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Andy Yudha Madya Jalasena (27), warga Desa Bluru Kidul RT 02 RW 05, Kecamatan Sidoarjo. Ia ditangkap karena kepergok memiliki narkotika jenis sabu-sabu 0,92 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan penangkapan pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai penjual kopi itu berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
"Setelah kami intai, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok," ucapnya, Kamis (4/1).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan kurir sekaligus pemakai. Sebelumnya, pemuda lulusan Strata 1 jurusan Manajemen Akutansi tersebut menceritakan bahwa ia disuruh seseorang berinisial O untuk membeli sabu dan diberi uang Rp 400 ribu.
Usai diberi uang, tersangka langsung menghubungi seseorang berinisial S untuk memesan paket sabu seharga Rp 500 ribu. Kemudian, tersangka dan S bertemu di daerah Sidotopo Surabaya untuk memberikan uang.
Simak berita selengkapnya ...