KPU Jatim Permudah Santri Gunakan Hak Pilih
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 01 Januari 2018 20:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Pilgub Jawa Timur 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menfasilitasi dan mempermudah para santri pondok pesantren supaya bisa menggunakan hak pilih tanpa harus pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan, asalkan para santri itu sudah terdaftar dalam daftar pemilih online (Sidalih), maka para santri yang ingin menggunakan hak pilih di Pondok Pesantren bisa menghubungi KPU di daerah mereka mondok via email atau telepon untuk segera dibuatkan form A5 (pindah pilih).
BACA JUGA:
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
KPU Jatim: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Tembus 82 Persen
13 Anggota KPPS dan 2 Linmas Berpulang, Khofifah: Mereka adalah Pejuang Demokrasi
"Para santri tak usah pulang ke rumah masing-masing hanya untuk mengurus pindah pilih. Tapi cukup menghubungi KPU via email atau telepon, nanti bisa dibuatkan pindah pilih oleh KPU setempat," ujar komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (1/1).
Menurut Anam, perlakuan para santri ini sama dengan perlakuan yang diberikan kepada para penghuni Lapas, sepanjang santri tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan warga Jawa Timur maka KPU akan menfasilitasi sebagai pemilih.
Teknis pindah pilih itu, lanjut mantan komisioner KPU Kota Surabaya sudah ada aturan yang jelas. Namun meskipun sebuah pondok pesantren memiliki santri ribuan tapi tidak mungkin bisa dibuatkan TPS khusus di Pondok Pesantren sebab basis TPS adalah DPT, dan DPT basisnya adalah penduduk lokal sesuai dengan alamat KTP.
Simak berita selengkapnya ...