Polda Jatim Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 5 Miliar
Wartawan: Anatasia
Jumat, 29 Desember 2017 23:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Ada tiga pelaku ditangkap polisi, mereka Lusiana, warga asli Jember, kemudian dua warga Surabaya yakni Agus Twindi dan Ratna Puspita Halim.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lebih dari 10 buku rekening dengan nama berbeda, delapan handphone, kalkulator, dua unit laptop, dua modem, dan buku catatan untuk rekapan judi online.
BACA JUGA:
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Kalah Judi Merpati dan Nekat Curi Motor, Pria di Surabaya ini Diamuk Massa
Ketagihan Judi Online, Pria dari Sidoarjo Gelapkan Motor Tetangga di Surabaya
Polsek Simokerto Sisir Judi Merpati dan Dadu di Rel Kereta Api Kapasari Gunung
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir. Krimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di hari, waktu, dan lokasi berbeda. Untuk tersangka Lusiana ditangkap Senin (6/11) di Jember, tempat indekos Jalan Ketanegara, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka Agus dan Ratna ditangkap akhir bulan November dan awal tanggal Desember 2017 di Surabaya, daerah Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
"Ketiga tersangka ditangkap karena sebagai pengepul judi bola, togel secara online dengan menggunakan handphone dan laptop yang selama ini digunakan untuk melakukan transaksi transfer uang judi," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Simak berita selengkapnya ...