Molor 7 Hari, Pelaksana Proyek Pemandian Ubalan Pacet Mojokerto Didenda Rp 130 Juta
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 27 Desember 2017 20:46 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kontraktor pelaksana proyek wisata Ubalan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, CV Samaco didenda Rp 130 juta dan dipaksa merampungkan pekerjaannya Rabu (27/12). Denda itu dikenakan menyusul molornya pembangunan wisata yang bakal menjadi Water Park.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto mengatakan, sesuai kontrak kerja proyek Ubalan harus selesai pada tanggal 20 Desember lalu. Meski demikian, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tujuh hari karena mengalami keterlambatan.
BACA JUGA:
Pastikan Hasil Maksimal, Pj Wali Kota Mojokerto Sidak Proyek Strategis
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Tak Mau Lagi Ada Proyek Gagal di Kota Mojokerto, Dewan Sambangi BPJP
Lima Fraksi Menolak, Interpelasi Wali Kota Mojokerto Dipastikan Kandas
“Sebelumnya progress mencapai 95 persen, akhirnya dilakukan perpanjangan waktu selama satu minggu, akan berakhir Rabu 27 Desember harus selesai," papar Djoko, Rabu (27/12).
Simak berita selengkapnya ...