Nyambi Kurir Sabu, Kuli Bangunan Asal Mojokerto Dibekuk
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 26 Desember 2017 17:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Paiman (41), warga Dusun Gajah Mungkur RT 21 RW 05, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Jumat (22/12). Pasalnya, ia kepergok memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan pekerja kuli batu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. "Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," ucapnya, Selasa (26/12/2017).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram dan sebuah handphone merk Venera yang diletakkan di atas meja. "Pelaku dan barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengungkapkan, sabu seberat 0,29 gram itu didapat dari seseorang berinisial AL yang kini menjadi buronan. Tersangka membeli barang haram tersebut juga disuruh seseorang berinisial S.
Simak berita selengkapnya ...