Tiga Pajak Daerah di Pacitan Jeblok Tak Bisa Tertagih
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 24 Desember 2017 13:57 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tiga dari sepuluh jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemkab Pacitan dipastikan tak bisa terealisasi sebagaimana yang ditargetkan. Ketiga jenis pajak tersebut di antaranya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta pajak hiburan.
"Ketiga jenis pajak tersebut memang lepas dari target ketetapan karena beberapa hal yang melatarinya," ujar Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) Bapenda Pacitan Marsandi, Minggu (24/12).
BACA JUGA:
Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
Pengusaha di Pacitan Keluhkan Ketatnya Aturan Pajak
KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak
Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak
Khusus pajak mineral bukan logam dan batuan, Marsandi menjelaskan karena saat ini kewenangannya sudah diambilalih oleh pemerintah provinsi. Sehingga sebagaimana rekomendasi BPK, semua kegiatan fisik konstruksi di kabupaten tak bisa lagi dikenakan pajak atas pemanfaatan material bukan logam dan batuan.
"Dari target APBD senilai kurang lebih Rp 600 juta, kita turunkan menjadi Rp 150 juta pada Perubahan APBD. Dan hingga detik ini hanya tercapai kurang lebih 48 persen," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...