Diduga Ada Kebocoran, Realisasi Pajak Tambang non-Logam di Pasuruan Hanya Rp 15 Miliar dari 48 Titik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Ada Kebocoran, Realisasi Pajak Tambang non-Logam di Pasuruan Hanya Rp 15 Miliar dari 48 Titik

Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 17 Desember 2017 23:47 WIB

Jalan rusak akibat dilalui dump truk bermuatan hasil tambang galian C. foto: istimewa

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penarikan pajak tambang ilegal galian C yang dilakukan DPKD Kabupaten Pasuruan selama bertahun-tahun belakangan ini, ternyata menggunakan payung hukum Surat Edaran Kemendagri dan Dirjen Pajak yang dikeluarkan untuk Kabupaten Klaten dan Sukabumi.

Adapun tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan yang dimaksud adalah tambang galian C dan air bawah tanah (ABT).

Diberitakan sebelumnya, bahwa pungutan pajak yang ditarik merupakan keharusan bagi penambang untuk menambah PAD. Pungutan itu dilakukan tidak tebang pilih bagi penambang yang mengantongi izin maupun yang tidak. 

Data yang didapat BANGSAONLINE.com, pengusaha tambang tidak mau ribet. Apa yang jadi arahan oleh pemerintah daerah terkait pungutan pajak, pasti dibayar. Bahkan, salah satu lokasi pemerataan tanah untuk perumahan prajurit setiap minggu juga diharuskan membayar pajak sebesar Rp. 34 juta.

Hal tersebut diakui Kapten TNI AL Andy bahwa pihaknya juga membayar pajak untuk pemerataan tanah yang renacanya akan digunakan untuk perumahan. Memang kegiatan tersebut tidak murni hanya perataan tanah, namun juga menjual material pasir hasil perataan tanah tersebut.

“Kalau ada yang beli dengan membawa truk angkut sendiri dilayani. Hitung-hitung buat biaya operasional alat berat dan membantu kepentingan fasilitas umum warga. Kita juga bayar tiap minggu Rp 34 juta," kata Andy.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan Drs Luly Noer Mardiono membenarkan jika pungutan pajak ke penambang yang tidak mengantongi izin selama ini berdasar Surat Edaran Kemendagri dan Dirjen pajak dengan payung hukum UU no 28 tahun 2009. Surat itu dikeluarkan untuk Kabupaten Klaten dan Sukabumi.

"Pungutan pajak untuk penambang galian C ilegal sudah saya hentikan pada awal Desember tahun ini dan Pemda sudah kirim surat kepada Kemendagri yang ditandatangani oleh Bupati sekitar sebulan lalu. Supaya kita tidak salah," kilah dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Tambang Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video