Pilkada Pamekasan: Pasangan Mahar Lanjutkan Kasus ke PTUN
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 15 Desember 2017 22:55 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan sidang musyawarah di Panwaslu Kabupaten Pamekasan yang meminta KPU menghitung satu dus tambahan dari pasangan Mahar (Marzuki - Hariyanto Waluyo) ditanggapi dingin tim kuasa hukum Mahar. Rencananya, tim Mahar akan melanjutkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut.
Yudihari, SH. MH tim kuasa hukum Mahar mengaku kurang puas dengan hasil keputusan sidang yang digelar Panwaslu di jalan Segara No. 66 Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (14/12).
BACA JUGA:
Di Pamekasan, PDIP dan Demokrat Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024
Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cabup, Demokrat Pamekasan Sambut Hangat RB Fattah Jasin
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Zainal Arifin Didorong Maju Pilkada Pamekasan 2024
"Hasil putusan tidak seperti yang kita harapkan. Kami menginginkan menyerahkan data ulang dan diperiksa ulang," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...