Waktu Mepet, DPRD dan Pemkab Gresik Paksakan Bahas 9 Raperda
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 12 Desember 2017 17:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di detik-detik terakhir tahun 2017 ini, DPRD Gresik nekat menuntaskan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif.
Sembilan raperda tersebut diparipurnakan DPRD, Selasa (12/12/2017), dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Hasilnya, Pemkab Gresik melalui Wabup Moh. Qosim dalam sambutannya telah menyetujui raperda-raperda tersebut dibahas di penghujung tahun 2017 ini
Dengan jeda waktu yang tinggal 15 hari sebelum pergantian tahun, akankah DPRD bisa menuntaskan pembahasan 9 raperda tersebut menjadi perda?
Wakil Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Noto Utomo, enggan berkomentar saat ditanya BANGSAONLINE.com terkait kemungkinan rampung atau tidaknya pembahasan 9 raperda tersebut.
Begitu pula saat disinggung kualitas 9 ranperda tersebut apabila dipaksakan untuk disahkan dalam waktu yang mepet. "Sana tanyakan yang senior-senior," cetus politikus PDIP ini sembari ngacir.
Simak berita selengkapnya ...