Izin Belum Terbit, Penambang di Pasuruan Sudah Dipungut Retribusi Hingga Puluhan Juta per Minggu
Wartawan: Supardi
Senin, 11 Desember 2017 19:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masalah tambang ilegalnya tampaknya masih menjadi polemik di tiap-tiap daerah, utamanya sejak kewenangan perizinannya diambil alih Pemprov Jawa Timur.
Di Pasuruan misalnya, bedasarkan catatan Komisi A DPRD setempat, sedidaknya ada 48 titik tambang. Dari jumlah tersebut, yang mengantongi izin baru sebanyak 21 titik.
BACA JUGA:
Jika Tambang Ilegal di Wonosunyo Dilanjut, Lujeng Ancam Lapor Presiden
Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Namun anehnya, bagi tambang yang belum atau sudah mengantongi izin sama-sama ditarik pajak retribusi. Besaran pungutan pajak tergantung volume tiap hari. Untuk tambang ilegal (tidak/belum berizin) retribusi masuk ke pemerintah daerah setempat.
"Apa saja persyaratan yang diminta oleh Pemda sudah didipenuhi. Sehingga tidak alasan lagi Pemda tidak merekom izin pertambangan. Bahkan, saya ini sudah bayar pajak tiap minggu Rp 34 juta," ungkap salah satu pengusaha tambang yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Dia mengakui selama dalam proses pengajuan izin, pihaknya tetap melakukan aktivitas pertambangan. Hal tersebut dilakukannya untuk menutup biaya pajak.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Udik Djanuantoro, anggota Komisi A, mengakui adanya beberapa titik tambang yang tidak mengantongi izin. Salah satu lokasi tambang yang itu ada di Desa Gunung Sari Kecamatan Beji yang kini sudah ditutup oleh Satpol PP.
Simak berita selengkapnya ...