Gelar Halaqoh Munakahat, Kemenag Jatim akan Sampaikan Hasil Rekomendasi ke Menag RI
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 08 Desember 2017 23:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar Halaqoh Munakahat di Hotel Utami Sidoarjo,Jumat (8/12). Halaqoh yang dihadiri oleh 657 kepala kantor urusan agama (KUA) se-Jawa Timur ini membahas tentang Urgensi Sighat Taklik Talak dalam pernikahan.
Kemudian membahas tntang tinjauan terhadap teks redaksi Ijab Qobul dalam pernikahan, tinjauan HKI pernikahan 2 wanita atau lebih dalam satu aqad dan satu majelis serta sejauh mana batasan pemeriksaan dokumen nikah dan fisik calon pengantin.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Pembinaan di Kemenag Lamongan, Kakanwil Husnul Maram Ajak ASN Amalkan Lima Budaya Kerja
Peringati HAB ke-78, Baznas Bersama UPZ Kemenag Jatim Kembali Gelar Khitanan Massal
Halaqoh yang berlangsung selama 3 jam itu menghadirkan narasumber utama dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Syafrudin, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur DR.H. Syamsudin serta tiga orang narasumber pembanding dari akademisi UINSA Prof. DR. H. Faisol Haq, IAIN Jember DR. KH Abdul Haris serta praktisi Kepala Pengadilan Agama Kraksakan Probollinggo DR. Lailatul Arofah.
Dari uraian kelima narasumber tersebut, halaqoh munakahat menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Agama RI. Adapun yang pertama yakni, pengucapan sighat taklik talak mempelai pria sesaat setelah aqdun nikah diperbolehkan sebagai tindakan preventif untuk melindungi istri dari kesewenangan suami yang tidak sholeh. Ada pula yang menganggap tidak perlu pengucapan taklik talak pada saat aqdun nikah karena peristiwa aqdun nikah merupakan peristiwa sakral dan suci sehingga tidak boleh ada pengucapan ikrar talak.
Simak berita selengkapnya ...