Ubadillah, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Kliennya Dituntut Seumur Hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ubadillah, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Kliennya Dituntut Seumur Hidup

Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 05 Desember 2017 21:41 WIB

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ubadillah (63), warga Dermo, Kecamatan Bangil pelaku pembunuhan sadis dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji penjara. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan melayangkan tuntutan seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN bangil, Selasa (05/12).

Menurut pandangan JPU Hendi Budi, tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku yang membunuh Sudarmaji (63) warga Dermo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan cara yang sadis.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa benar-benar menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa juga merampas semua barang milik korban. Kami memandang, tidak ada hal-hal yang meringankan. Makanya, kami menuntutnya hukuman seumur hidup,” jelas Hendi seusai sidang kemarin.

Menurut Hendi. tuntutan tersebut juga pantas lantaran pelanggaran pembunuhan oleh terdakwa dilakukan secara berencana. “Ia kami jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan kami untuk terdakwa maksimal,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Agustus lalu, tepatnya Senin (28/8) dini hari. Pembunuhan tersebut berawal dari perkara penggandaan uang. Antara terdakwa dan korban memang sudah saling mengenal.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video