Polsek Semanding Kembali Gerebek Rumah Produksi Arak di Tegalagung
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 05 Desember 2017 14:03 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Semanding kembali menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak di wilayah hukum setempat, Selasa (5/12). Kali ini rumah milik Riyanto (22) di Dusun Sawahan RT 02 RW 03, Desa Tegalagung, yang digerebek karena kedapatan memproduksi arak.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengatakan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan jika di dusun Sawahan terdapat satu rumah yang dijadikan produksi arak. Selanjutnya petugas mendalami laporan tersebut dan menentukan Target Operasi (TO) hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi arak.
BACA JUGA:
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
Tuban Belum Bebas Miras, Polisi Kembali Gerebek Rumah Produksi Arak Jawa di Semanding
"Terlapor dengan sengaja menyalahgunakan peredaran dan memproduksi minuman beralkohol jenis arak di dalam rumahnya," jelas Desis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan setidaknya 2 buah jerigen arak siap edar berisi 30 liter arak, 5 dus arak siap edar 150 liter, 1 buah panci besar, 1 buah kompor, 1 buah bull alat tampung miras, 1 buah sirkulasi, 3 drum baceman 600 liter, 4 tabung LPG 3 kilogram, 12 botol arak jadi blm dikemas.
Simak berita selengkapnya ...