Pemkab Pacitan Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 04 Desember 2017 23:08 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga tanggal 11 Desember mendatang. Hal tersebut sebagaimana didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan No. 188.45/1192/KPTS/408.12/2017.
Penyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pacitan, Windarto, Senin (4/12) petang.
BACA JUGA:
Gubernur Khofifah Ingatkan 22 Daerah di Jatim Rawan Longsor dan Banjir
Tanah Longsor Kembali Melanda Sejumlah Wilayah di Pacitan
Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Longsor di Ngreco Tegalombo Kembali Tutup Separuh Badan Jalan
Menurut Windarto, masa tanggap darurat bencana di Pacitan ini masih di-cover langsung oleh Pemprov Jatim. "Masa tanggap darurat diperpanjang hingga tanggal 11 Desember," katanya.
Pada kesempatan tersebut, mantan Sekretaris Badan Satpol PP ini juga menegaskan satu korban tewas dalam musibah tanah longsor di Desa Wawaran, Kecamatan Kebonagung kembali ditemukan Tim SAR gabungan.
"Tadi sore satu korban tewas atas nama Inem, warga Desa Wawaran kembali ditemukan," jelas Windarto.
Simak berita selengkapnya ...