Pasangan Mahar Laporkan KPU Pamekasan ke Panwaslu
Wartawan: Erri Sugianto
Minggu, 03 Desember 2017 23:12 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan H. Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) secara resmi melaporkan KPU Pamekasan kepada panwaslu, Minggu (3/12).
Sebelumnya, Mahar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan untuk mengikuti pilkada karena tidak bisa memenuhii 51.055 KTP yang telah menjadi persyaratan dalam pendaftaran jalur independen.
BACA JUGA:
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Kapolres Pamekasan Janji Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS
Pendaftaran Anggota KPU Pamekasan Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Tahapannya
Sedangkan dari pihak Mahar mengklaim telah menyetorkan KTP sebanyak 51.311, atau melebihi batas persyaratan.
"Kami resmi melaporkan KPU Pamekasan terkait tidak lolosnya mahar," ujar Laili Kodriyana, LO dari pasangan Mahar.
Dalam kesempatan itu, Laili menyayangkan data dari pihak mahar yang diletakkan di ruang terbuka oleh KPU, sehingga siapa saja bisa masuk. "Tentu saja kita curiga data kami ada yang hilang dong," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...