Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang
Wartawan: -
Minggu, 26 November 2017 18:31 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dinilai menyalahi undang-undang. Sejumlah akademisi dan pengamat politik pun kompak menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti suksesi Gubernur Jawa Timur, 2018 mendatang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk di antaranya, kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.
BACA JUGA:
Tak Rekom Risma, PDIP Ngotot Rayu Khofifah, Ternyata Usung Nama Ini untuk Cawagub
Totalitas Dukung Khofifah di Pilkada 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko di Surabaya
PSMTI Dukung Khofifah Maju Kembali di Pilgub Jatim 2024
Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Khofifah Dapat Dukungan dari LDII
Diterangkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.
Aturan tentang kewajiban mundur tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.
Pun, sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.
"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," ungkap Gufron, Minggu (26/11).
Simak berita selengkapnya ...