Langgar Batas Kontrak, Dua Proyek Box Culvert Dipastikan Kena Denda
Wartawan: Bahri
Sabtu, 25 November 2017 00:28 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pekerjaan pemasangan box culvert di dua titik masing-masing di Jalan Imam Ghazali dan Jalan Trunojoyo diduga sudah melanggar dari batas kontrak yang ditandatangani.
Dua pekerjaan box culvert tersebut berada di bawah kontrol Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang dengan total nilai proyek sebesar Rp 9.243.633 dengan batas akhir pelaksanaannya pada 7 November 2017.
BACA JUGA:
Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Inspektorat Rahasiakan Hasil Audit MCK, Camat Sokobanah: Bangunannya Ditemukan Belum 100 Persen
Dibangun dari APBN, Wisata Balanan di Sampang Terbengkalai dan Rusak
Pekerjaan box culvert di Jl. Trunojoyo Sampang dikerjakan oleh CV Putra Mahardika. Sementara proyek box culvert di Jl. Imam Ghazali di kerjakan CV Harja Alam Bumindo.
Simak berita selengkapnya ...