Pernikahan di bawah Umur Masih Marak Terjadi di Pacitan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Junuardi Sutondo
Selasa, 21 November 2017 11:46 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pergaulan bebas yang berujung terjadinya perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Pacitan. Bahkan di sepanjang bulan November ini, sudah ada enam permohonan nikah dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pacitan, Mochamad Mukti mengatakan, dari Januari hingga akhir Oktober lalu sedikitnya sudah ada 62 pengajuan nikah dispensasi yang masuk ke meja panitera.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
"Sehingga sampai dengan hari ini sudah ada 68 permohonan nikah dispensasi yang masuk di PA Pacitan," katanya, Selasa (21/11).
Dari puluhan kasus nikah dispensasi itu, mayoritas didominasi pasangan muda-mudi yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka hamil sebelum melangsungkan akad pernikahan.
Simak berita selengkapnya ...