Buruh Tuding Pemprov Jatim Langgar Kesepakatan Terkait Penetapan UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buruh Tuding Pemprov Jatim Langgar Kesepakatan Terkait Penetapan UMK

Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 20 November 2017 23:30 WIB

Komisi E DPRD Jawa Timur saat menemui perwakilan buruh. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menggeruduk Gedung DPRD Jatim. Mereka menyampaikan aspirasi ke anggota dewan terkait dugaan Pemprov Jatim yang melanggar kesepakatan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan tanggal 10 November kemarin telah dibuat komitmen bersama dengan perwakilan dari Pemprov, dan Komisi E DPRD Jatim. Kedua pihak sepakat untuk melakukan pembahasan terlebih dulu sebelum penetapan UMK.

Poin kedua, gubernur tidak akan mengembalikan usulan bupati/walikota yang telah merekomendasikan UMK lebih besar dari pasal 4 PP Nomer 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, gubernur menegur daerah-daerah yang belum merekomendasikan UMK

“Namun faktanya tanggal 17 November kemarin gubernur keluarkan SK UMK. Padahal banyak yang salah dan janggal. Yang pasti pemprov telah mengingkari komitmen bersama,” ungkap Jazuli setelah beraudiensi dengan Komisi E, Senin (20/11).

Jazuli menegaskan, kesalahan dalam penghitungan UMK karena hanya berdasarnya pasal 44 PP nomer 78, di mana UMK tahun 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya penghitungan UMK berdasarkan pasal 63, di mana daerah-daerah di luar ring 1 yang UMK-nya Rp 1,4 – Rp 1,5 juta menyesuaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sumber disparitas upah diakibatkan karena pemprov tidak cermat memahami aturan yang ada.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   umk jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video