Tuntut Hak, Puluhan Karyawan PT. Gunawan Fajar Mengadu ke Dewan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 20 November 2017 11:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh PT Gunawan Fajar yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (20/11).
Sambil membawa poster, mereka berkeluhkesah terkait ulah perusahaan yang selama ini tidak memenuhi hak-hak para buruh.
BACA JUGA:
Didemo Ratusan Buruh, Manajemen PT DIO Janji Berikan Hak Pekerja
PHK Sepihak 33 Pekerja, Ribuan Buruh Gruduk Kantor IKSG Tuban
Marak Terjadi Demo, DPRD Tuban Minta Perusahaan Jalin Komunikasi yang Baik dengan Serikat Pekerja
Blokir Jalur Pantura, Ribuan Buruh di Tuban Tuntut PT IKSG Penuhi Hak Pekerja
Berdasarkan pengakuan beberapa buruh yang demo, selama ini PT Gunawan Fajar yang beralamat di Jalan Piere Tendean No 17 Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, tidak juga menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan..
"Kami hanya menerima gaji sebesar Rp. 63.400 per harinya atau sebesar Rp. 1.901.960 selama sebulan. Padahal seharusnya kami digaji Rp 76.000 per hari sesuai UMK," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mustain.
Simak berita selengkapnya ...