17.000 Anak di Kabupaten Blitar Belum Miliki Akta Kelahiran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

17.000 Anak di Kabupaten Blitar Belum Miliki Akta Kelahiran

Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 17 November 2017 17:30 WIB

Antrean pengurusan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengungkapkan cakupan kepemilikan akte kelahiran penduduk usia 0 hingga 18 tahun baru 87%. Artinya, masih ada 13% penduduk yang belum mengurus akte atau sekitar 17.300 penduduk.

"Yang belum punya diupayakan untuk segera mengurus akta kelahiran. Kita juga melakukan upaya jemput bola ke posyandu, rumah sakit, serta Puskesmas. Selain itu kita juga melakukan kerjasama dengan kader PKK dan Bhayangkari untuk meningkatkan capaian akta kelahiran," ungkap Eko Budi Winarso kepada wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya, pembuatan akta kelahiran sebenarnya sangat mudah dan cepat. Akta kelahiran bisa terbit dalam dua hari apabila persyaratannya lengkap. Kecuali jika ada pecah KK (Kartu Keluarga), maka masih harus menunggu dan harus dilebur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video