Persyaratan Calon Perangkat Desa Dikeluhkan Pendaftar, Ini Jawaban Sekda
Wartawan: Suwandi
Kamis, 09 November 2017 21:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Tuban yang mengikuti rekrutmen calon perangkat desa mengeluhkan rumitnya melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Sejumlah peserta mengaku harus keluar masuk kantor pemerintahan untuk hanya melengkapi satu berkas persyaratan.
"Banyak persyaratan yang harus diurus untuk memenuhi persyaratan administrasi. Mulai dari data diri hingga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri," ujar salah satu peserta yang mendaftar perangkat Desa Taulu, Kecamatan Merakurak.
BACA JUGA:
Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
18 Desa di Tuban Terendam Banjir, BPBD Siagakan Petugas dan Perahu Karet
PCNU dan Polres Tuban Berikan Bantuan Air Bersih di Beberapa Desa Terdampak Kekeringan
BRI Tuban Salurkan Ribuan Pohon Produktif di 22 Desa
Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan banyaknya berkas yang harus dilengkapi, hanya saja ia mengeluhkan lamanya pengurusan tia[p-tiap berkas.
"Kadang harus bolak balik dikantor yang sama karena kekurangan persyaratan dan proses pembuatannya tidak cukup dalam waktu sehari. Saat mengurus surat dari PN Tuban dan legalisir dari Disdukcapil juga antrenya cukup panjang, sehingga membutuhkan banyak waktu," terang pemuda yang meminta namanya tidak dipublikasikan ini.
Di Desa Taulu sendiri terdapat beberapa jabatan perangkat yang kosong, di antaranya Kaur Administrasi dan Kaur Tata usaha. Untuk itu, ia berharap bisa mengisi kekosongan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...