Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 09 November 2017 20:15 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Naim, warga Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban bakal dikurung selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti menjalankan bisnis karaoke secara ilegal di desanya.
Sebelumnya, Satpol PP Tuban telah menggerebek usahanya beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah bukti alat karaoke yang sekaligus mendata para pemandu.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Dia (Naim) kami tuntut dengan Perda nomor 16 tahun 2014 dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11).
Simak berita selengkapnya ...