Hakim ‘Rumahkan’ Kedua Terdakwa , Kejati Jatim ’Awasi’ Jaksa Solar Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim ‘Rumahkan’ Kedua Terdakwa , Kejati Jatim ’Awasi’ Jaksa Solar Ilegal

Editor: nur syaifudin
Wartawan: nur faishal
Sabtu, 09 Agustus 2014 23:07 WIB

solar ilegal

Aspidum berdarah Makassar itu mengaku heran dengan jalannya sidang yang di luar kewajaran tersebut. Biasanya, kata dia, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidang baru digelar seminggu kemudian. ”Paling cepat tiga hari setelah berkas dilimpahkan,” tandas Andi Taufik.

Soal penetapan status tahanan rumah kendati terdakwa Welly dan Yoyok disebut hakim dibantarkan karena sakit, Andi Taufik mengatakan itu sudah bukan lagi wewenangnya. Tapi, kata dia, jaksa bisa mengajukan lagi kepada majelis hakim agar terdakwa ditahan apabila sudah dinyatakan sembuh. ”Biar tidak merepotkan jalani proses sidang,” ujar Aspidum yang pernah menyidangkan narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir itu.

Kasus ini bermula ketika petugas menggerebek penampungan BBM ilegal milik PT RGN di kawasan Sidorame, Sidotopo, Surabaya, beberapa waktu lalu. Diketahui, BBM jenis solar itu diduga diselundupkan RGN bekerjasama dengan broker BBM melalui kapal, Welly.

Hasil penyidikan, dalam sehari tersangka Yoyok bisa memborong BBM ilegal dari Welly sebanyak 1,2 ton. Karo Penmas Div Humas Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar. ""Tindakan tersangka sudah dilakukan selama 16 bulan, diperkirakan sudah ada 1.200 ton BBM ditampung," ujarnya.

 

 Tag:   Mabes Polri

Berita Terkait

Bangsaonline Video