Hakim ‘Rumahkan’ Kedua Terdakwa , Kejati Jatim ’Awasi’ Jaksa Solar Ilegal
Editor: nur syaifudin
Wartawan: nur faishal
Sabtu, 09 Agustus 2014 23:07 WIB
SURABAYA (BangsaOnline)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaruh perhatian terhadap proses sidang kasus dugaan penyelundupan BBM hasil tangkapan Mabes Polri di PN Surabaya. Dinilai berjalan janggal, Kejati juga ‘mengawasi’ jaksa Kejari Perak yang menangani kasus tersebut. Komisi Yudisial (KY) juga mengintipi sidang kasus ini.
BACA JUGA:
Tragedi Kanjuruhan, Setelah Periksa Tiga Saksi, Polisi Bakal Periksa 6 Saksi Lain
Kapolri Listyo Sigit Berikan Kuliah Kebangsaan di Hadapan Ribuan Mahasiswa UMM
Istri Irjen Sambo Belum Dapat Simpati, Siapa yang Nge-DOR, Faktor Asmara, Proyek atau Jabatan?
Polisi Tembak Polisi, Kenapa Terungkap Tiga Hari Kemudian?
Perkara ini menjadikan Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan BBM ke kapal Welly Susanto alias Welly sebagai terdakwa. 17 Juli lalu, keduanya langsung ditahan Kejari Perak setelah menjalani proses penyerahan tahap dua dari penyidik Polri.
Nah, sepekan kemudian, sehari setelah berkas dilimpahkan ke PN Surabaya, sidang perdana perkara ini ternyata langsung disidangkan, dengan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon. Saat itu, jaksa Eko Nugroho yang ditanya wartawan bersikukuh mengatakan tidak ada sidang. Ternyata sidang ada tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim bahkan mengeluarkan penetapan para terdakwa menjadi tahanan rumah.
”Nanti saya tanya jaksanya, koq bisa sidangnya berjalan seperti itu (di luar proses sewajarnya),” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik kepada wartawan.
Simak berita selengkapnya ...