Putusannya Dinilai Janggal, Hakim PN Sampang Dilaporkan ke KY | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusannya Dinilai Janggal, Hakim PN Sampang Dilaporkan ke KY

Wartawan: Ahmad Bahri
Kamis, 02 November 2017 23:29 WIB

Pelaksanaan eksekusi tanah yang ditolak ahli waris.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan sidang sengketa tanah. Sebagai pelapor Puji Raharjo selaku kuasa hukum Hj. Hotiyah bin H. Moh Saleh, karena menilai putusan PN janggal dan melenceng dari fakta hukum. Berkas gugatan ke KY itu dimasukkan pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2017.

Kasus sengketa tanah itu bermula atas gugatan Marsuki warga Dusun Sendang, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang yang menang di tingkat PN hingga kasasi atas tanah milik H Saleh Al. Singoesastro dengan pipil no 1 persil 38 luas 3500 m2.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video