DPRD Blitar Kaji Draf Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 24 Oktober 2017 16:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bakal mengkaji draf peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai salah satu upaya menyehatkan masyarakat.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama mengaku, eksekutif sudah mengirifkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
BACA JUGA:
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
DPRD Kabupaten Blitar Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat Soal Perbaikan Jalan Rusak
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Banmus (Badan Musyawarah), pihaknya akan melakukan kajian tentang draf ranperda KTR pada akhir bulan ini. "Dari eksekutif sudah diserahkan ke Bapperda dan akan segera dikaji," jelas Chandra Purnama, Selasa (24/10).
Chandra mengatakan, Ranperda KTR akan dikaji lebih dalam lagi. Untuk mengetahui apakah kelengkapan maupun kesiapan Ranperda KTR, baik naskah akademiknya maupun sinkronisasi dengan aturan di atasnya.
"Jika hasil dalam kajian nanti sudah layak untuk dibahas, maka akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti proses pembuatan Perdanya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani, Kabupaten Blitar dirasa perlu untuk segera memiliki Perda KTR untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. Dengan tujuan untuk menyehatkan warga Kabupaten Blitar.
Simak berita selengkapnya ...