Tunjangan Transportasi Cair, Pemkab Blitar akan Tarik Mobdin Anggota Dewan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 15 Oktober 2017 17:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), kenaikan tunjangan untuk anggota dewan Kabupaten Blitar hingga kini belum bisa diberlakukan. Pasalnya, pemberlakukan kenaikan tunjangan dewan tersebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan itu sudah ada. Namun, dia belum bisa bicara banyak soal nilai kenaikan tunjangan dewan karena masih menunggu Perbup yang mengatur seluruh teknis. Termasuk besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
"Yang ditunggu Perbupnya karena sudah ada Perda. Karena teknisnya nanti ada di Perbub termasuk besarannya," jelas Suwito kepada BANGSAONLINE, Minggu (15/10).
Suwito menjelaskan, sampai sekarang pihaknya juga belum mengetahui apakah Perbup itu selesai pada sisa bulan Oktober ini, sehingga bulan depan sudah bisa diterima, atau masih harus menunggu bulan berikutnya. Namun yang pasti, kata politisi PDI perjuangan itu, besarannya bakal menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Simak berita selengkapnya ...