Kepala Daerah Tak Bisa Asal Copot Jabatan
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 08 Oktober 2017 23:04 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring terbitnya UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan aparatur, termasuk promosi jabatan di setiap level jabatan tidak lagi menjadi hak prerogatif seorang pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini kepala daerah. Baik itu bupati, wali kota, maupun gubernur.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Pacitan, Fatkhur Rozi. Menurutnya, sejak berlakunya UU tentang ASN yang ditindaklanjuti dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ketentuan promosi jabatan, utamanya jabatan pratama tingkat tinggi tidak lagi menjadi kewenangan mutlak seorang kepala daerah.
BACA JUGA:
Beri Materi Kepemimpinan Kewiraurasahaan, Khofifah Ajak Berperasangka Baik
18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit
11 Menteri Bakal Diganti, Jokowi Kecewa Milenial? Inilah Nama-Nama Mereka
Curhat pada Rizal Ramli, Cakra Buana: Pemerintah Gagal, Kita yang Malu
"Sebab ada mekanisme lelang yang di situ ada panitia seleksi (pansel) serta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya, Minggu (8/10).
Pansel sendiri berkomposisikan internal birokrasi sebanyak 45 persen dan selebihnya merupakan pihak eksternal yang berasal dari pakar akademisi atau pihak-pihak yang erat bersinggungan dengan kepegawaian.
Simak berita selengkapnya ...