Pemilik Rumah Makan Asal Megaluh jadi Bandar Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas
Wartawan: Romza
Senin, 02 Oktober 2017 16:02 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Satreskoba Polres Jombang membekuk Fanto Dwi Wardono (38), warga Dusun Balongsuruh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (30/9/2017) lalu. Pemilik salah satu rumah makan lesehan ini ditangkap karena menjadi bandar sabu-sabu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. “Ini sangat kita sayangkan, tersnagka selain menjadi Bandar sekaligus kurir sabu-sabu,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Senin (2/10/2017).
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, polisi berpura-pura menjadi pemesan barang haram kepada tersangka. Tak disangka, ternyata tersangka membawa barang tersebut kepada petugas.
“Setelah kita tangkap, ternyata tersangka mengakui dikendalikan napi dari Lapas di Madiun. Makanya, kami mohon kepada instansi terkait agar memperketat pengawasan di Lapas. Setidaknya napi tidak diperbolehkan membawa handphone,” tegas Agung.
Simak berita selengkapnya ...